MONITOR, Jakarta – Pemerintah diharapkan dapat menjaga perlindungan data pribadi seluruh warga negara Indonesia. Harapan itu diucapkan Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.
Untuk menjamin keamanan data pribadi, Sukamta mendorong agar pemerintah serius menjalankan sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga perlindungan data pribadi seluruh warga negara seratus persen, sehingga insiden yang tidak diinginkan tidak terjadi. Walaupun dalam hal perlindungan data, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ataupun Computer Security Incident Response Team (CSIRT), dan BSSN juga membantu jika terjadi adanya insiden, namun yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah pengelolaan data itu sendiri,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Politisi Fraksi PKS ini berpesan dalam sistem pengelolaan data pribadi tidak hanya disiapkan sistem saja yang jalan, akan tetapi pengamanan perlu diperhatikan pula.
“Sebab di UU PDP ini, tidak main-main ada hukum perdata dan perdana. Itu harus disadari mulai dari data petugas operator, pegawainya hingga pimpinan yang paling atas yang bertanggung jawab dalam pengelolaanya, sehingga tidak terkena ancaman yang tertera di UU,” terangnya.
“Kita berharap semua yang menyimpan dan mengelola data pribadinya, harus betul-betul membuat sistem secara komprehensif bagaimana sistem itu dari aplikasi, website ataupun situs bisa berjalan dengan baik dan juga aman. Dapat meminimalisir hal-hal atau insiden dari kebocoran data,” tegasnya.