Senin, 25 November, 2024

Berpura-pura jadi Investor, 3 WNA Sri Lanka Ditangkap Imigrasi Jaktim

MONITOR, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur (Jaktim) menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka karena berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal. Mereka ditangkap di Aparteman Bassura City pada Selasa 1 November 2022.

Ketiga WNA Sri Lanka tersebut berinisial RR, SS, dan DR. Dua dari WNA itu diketahui bekerja sebagai investor di PT. Srimathi Metha Classics.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, penangkapan bermula dari kecurugian petugas Imigrasi terkait data Sistim Informasi Manajemen Keimigrasian (Siskim) terhadap perusahaan di tempat WNA tersebut bekerja.

Kemudian, petugas bergerak untuk melakukan investigasi ke alamat perusahaan di tempat ketiga WNA itu bekerja.

- Advertisement -

“Ternyata dari hasil pemeriksaan ke alamat tersebut, tidak ditemukan keberadaaan PT. Srimathi Meta Classics (perusahaan tempat WNA tersebut bekerja),” kata Pamuji kepada MONITOR, Rabu (02/11/2022).

Pamuji menjelaskan, dari hasil pendalaman pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa ketiga WNA Sri Lanka tersebut diduga telah melanggar peraturan Keimigrasian.

“Untuk mempermudah proses penyelidikan, ketiga WNA tersebut dilakukan pendentensian (penahanan) untuk 30 hari kedepan,” ungkap Pamuji.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika menambahkan, terhadap ketiga WNA tersebut hingga kini masih dilakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana Keimigrasian yang dilakukan.

Jika ketiga WNA tersebut terbukti bersalah maka akan dilakukan pendeportasian ke negara asal mereka.

“(Jika terbukti melanggar) maka tindakan yang akan kami lakukan kepada ketiganya adalah tindakan administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukan kedalam daftar tangkal,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER