MONITOR, Jakarta – Penerimaan pajak mencapai Rp868,3 triliun terhitung hingga akhir Juni 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 55,7 persen dengan capaian 58,5 persen dari target yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.
“Harapannya ini akan konsisten hingga akhir tahun, walaupun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan, kita harus tetap waspada mengenai pergerakan harga komoditas dan juga perkembangan ekonomi dunia,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Jika dirinci berdasarkan kelompok jenis pajak besar, Suryo menjelaskan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas berkontribusi sebesar 69,4 persen target yang didapat dengan jumlah Rp519,6 triliun.
Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan penerimaan sebesar Rp300,9 triliun atau 47,1 persen dari target, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & Pajak Lainnya tercatat sebesar Rp4,8 triliun atau 14,9 persen dari target, dan PPh Migas mencapai Rp43 triliun atau 66,6 persen dari target.
“Ada beberapa elemen yang berkontribusi pada capaian penerimaan sampai dengan semester I tahun 2022,” terangnya.
Adapun kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari hingga Juni 2022 dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik (domestik dan luar negeri), basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dan dampak dari implementasi Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP).