Senin, 25 November, 2024

Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa

MONITOR, Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa. Salah satunya dengan meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Pos Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung.

“Dengan pendampingan ini, nantikan diharapkan bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan Dana Desa,” katanya menyambangi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin di ruang VVIP di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, pada Selasa (14/6/2022).

Halim Iskandar mengatakan kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa. Harapannya, kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Agung dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional level desa, ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.

- Advertisement -

“Harapan kita adalah Dana Desa yang sudah luar biasa diturunkan ke desa-desa bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan Ketahanan Pangan menjadi prioritas dalam Dana Desa,” terangnya.

Lebih lanjut, Halim juga menegaskan Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Menurutnya penguatan efektifitas Pos Jaga Desa Bersama Kejaksaan Agung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa. Penguatan dan peningkatan peran Jaga Desa, Kemendesa PDTT dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan system berbasis tekhnologi informasi.

“Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan system aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen (Kemendesa PDTT) dan unit kerja terkait di Kemendesa,” ujar Gus Halim.

Sebagai Informasi, salah satu bentuk peningkatan kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan dana desa, adalah pendampingan hukum (Legal Assisrence) dari Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan dana desa, yang akan di launching di Lampung pada 15-17 Juni 2022, dan segera dilaksanakan di daerah-daerah lain seluruh Indonesia.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merespon positif dan menegaskan jika pihaknya pun akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu. Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.

Melalui kerjasama ini, Burhanuddin berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.

“Sebenarnya ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan,” kata ST Burhanuddin.

Burhanuddin mengapreasi upaya Kemendesa PDTT dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Desa. Burhanuddin juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Kemendesa PDTT dengan memberikan pendampingan pemanfaatan dana desa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER