MONITOR, Jakarta – Wacana penundaan pemilu yang dilontarkan sejumlah elit partai politik semestinya ditimbang kembali. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam keterangan persnya menilai agenda penundaan pemilu 2024 mencederai proses reformasi 1998.
Hal tersebut sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Didalam Pasal 7 UUD dan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 juga menyebutkan, bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali masa jabatan adalah maksimal dua periode.
“JPPR khawatir suara elit partai yang semakin keras, dan lobi-lobi politik yang terjadi antar petinggi partai berpotensi menimbulkan persepsi publik yang saling berseberangan,” ujar Manager Pendidikan Pemilih JPPR, Muhammad Hanif, Kamis (3/3/2022).
Lebih jauh, JPPR sangat menyayangkan apabila penundaan pemilu hanya dilakukan sebagai langkah pragmatis parati politik dalam menyikapi problem internal.
Hanif pun menegaskan, pihaknya mengajar seluruh elemen untuk terus mendorong proses penyiapan tahapan pemilu 2024 yaitu jadwal tahapan agar segera ditetapkan.
