MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo tengah memikirkan calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) di masa mendatang. Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Presiden jelas memiliki hak prerogatif dalam menunjuk pejabat calon Kepala Otorita IKN.
“Presiden Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden,” ucap Guspardi Gaus dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Namun ia mengingatkan, sosok yang ditunjuk Presiden tidak merangkap jabatan ganda, apalagi menjabat sebagai menteri di kabinet pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan,” tegasnya.
Apabila presiden memilih pejabat dari kalangan menteri, atau setingkat, maka ia meminta agar pejabat tersebut terlebih dahulu mengundurkan diri.
“Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota. Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik,” terang Politikus PAN ini.
Selain itu, Guspardi berharap agar presiden bersikap arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN.
