MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan yang menjerat tersangka Imam Haromain.
Alasan penghentian penuntutan karena adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Kemudian keduanya, baik korban maupun tersangka memohon kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) untuk tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Selain itu juga, berdasarkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat dilakukan ekspose, pihaknya menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana dengan tersangka Imam Haromain Bin Khairuddin yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Atas kesadaran tersangka dan korban, mereka kemudian berdamai, dan memohon kepada JPU Kejari Jaktim agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).
Seorang ibu dari tersangka menyampaikan telah bersyukur karena telah terciptanya damai. “Saya banyak bersyukur, saya berharap semoga tidak ada dendam diantara kita. Ini sebagai pelajaran dari kita semua untuk bersabar. Kalau tidak sabar, ya akan terjadi seperti ini,” kata sang ibu dalam video yang diterima.
Perkara keributan atau cekcok yang berujung penganiyaan berawal pada Jumat, 2 Juli 2021, pukul 15.00 Wib, ketika Defriyanto sebagai korban bersama Galih melintas menggunakan mobil Pickup dan berpapasan dengan Imam Haromain (tersangka) yang menggunakan mobil Avanza pada situasi jalan yang sempit dipertigaan Jalan KH Maisin, Kp Bulak Rt.6/15 Klender Duren Sawit, Jakarta Timur.
Keduanya tidak ada yang mau mengalah memberikan jalan, sehingga tersangka pun turun menghampiri korban. Selanjutnya korban turun dari mobilnya. Ketegangan tersebut menimbulkan adu mulut dan membuat tersangka emosi. Ia kemudian memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah mengenai bagian mulut, wajah sebelah kanan bawah mata sebelah kanan dan memukul ke arah pipi sebelah kiri saksi korban hingga berdarah.
“Sampai pada akhirnya perbuatan tersangka dilerai oleh warga sekitar,” ujar Ashari.
Sementara motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dan emosi dengan situasi ditengah jalan sempit yang diawali cekcok mulut dengan saksi korban, sehingga saksi korban dipukul oleh tersangka Imam.
Atas permohonan tersangka dan korban tersebut, maka JPU memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan, setelah seluruh syarat-syarat dan prosedur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan oleh JPU.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum. Selanjutnya, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun.
Kemudian, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 17 Januari 2022 (RJ-7) dengan telah memulihkan dan membantu biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta.
Selanjutnya JAMPidum Kejaksaan Agung memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.