Selasa, 30 April, 2024

Dikawal Ketat, Puluhan Tahanan Kejari Depok Dipindahkan ke Hotel Prodeo

MONITOR, Depok – Sebanyak 53 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang berstatus terdakwa dan terpidana yang sebelumnya dititipkan di Polres Metro Depok dan sejumlah Polsek, Jumat (14/01/2022) dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, proses pemindahan ke 53 tahanan ke Rutan Depok tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat, baik sisi dari keamanan maupun kesehatan.

Menurutnya, dari 53 tahanan yang dipindahkan tersebut, sebanyak 20 orang merupakan tahanan kasus narkotika, 4 kasus perlindungan anak, 8 kasus penipuan atau penggelapan, sisanya kasus pencurian dan beberapa kasus pembunuhan.

“Pemindahan ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Sebelum dipindahkan seluruh tahanan telah dilakukan Swab untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata Andi Rio dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (14/01) sore.

- Advertisement -

Andi Rio menjelaskan, ke 53 tahanan tersebut nantinya akan dibina oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan atau dari Rutan Depok.

“Selanjutnya para terpidana di rutan Depok akan dilakukan pembinaan/ pemasyarakatan oleh teman-teman dari balai pemasyarakatan atau dari rutan Depok,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER