MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru ngaji terhadap 10 muridnya di wilayah Kecamatan Beji kepada penyidik Polres Metro Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, berkas perkara dengan nama tersangka MMS (52) yang diterima pada Kamis 30 Desember 2021 tersebut dikembalikan lantaran tidak lengkap.
“Ya, Jaksa peneliti yang dipimpin langsung oleh pak Kajari Sri Kuncoro beserta tim yang beranggotakan Arief Syafrianto, Putri Dwi, dan Alfa Dera sudah memberikan beberapa petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik, baik kelengkapan formil materil, guna melengkapi pasal yang di sangkakan,” kata Andi Rio dalam keterangannya kepada MONITOR, Jumat (31/12).
Menurut Rio, tim jaksa peneliti juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Metro Depok untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Disebutkannya, Kejari Depok menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan tersebut. Untuk itu, pihaknya melalui seksi Intelijen, nantinya akan berkordinasi dengan Pemkot Depok, agar para korban dapat diberikan perhatian.
“Kami juga melalui Seksi Intelijen telah melalukan kordinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk dapat berkolaborasi bersama melakukan terobosan dan memberikan masukan yang tepat agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak atau pelaku anak. Sehingga tercapai Kota Depok yang ramah anak.”
“Kita juga akan ajak organisasi perangkat daerah terkait untuk dapat melihat statistik data kriminal yang ada di Kejaksaan Negeri Depok. Selanjutnya dengan menggandeng semua pihak untuk mengkaji dari sisi kriminologi, sehingga nantinya akan terlihat faktor eksetrnal dan internal yang menyebabkan tindak pidana dengan pelaku anak dan korban anak di Kota Depok,” ungkapnya.