MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Budi Kagramanto mengatakan, jika tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kasus PT ASABRI dikabulkan, maka akan berdampak negatif terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri.
“Saya melihatnya hukuman mati dalam kasus ASABRI ini akan membawa pengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri. Jadi sejak awal harus benar-benar dikawal penanganan perkaranya di pengadilan negeri oleh tim kuasa hukum dalam kasus tersebut,” kata Prof Budi kepada wartawan, Kamis (8/12).
Prof Budi pun menyoroti acaman hukuman mati kepada Heru Hidayat dalam kasus ASABRI. Menurutnya, tindak pidana korupsi dibidang asuransi dan pasar modal seperti kasus Heru Hidayat ini, dimanapun belum pernah ada yang dijatuhi hukuman mati.
“Saya hanya khawatir saja, ketika Heru Hidayat ini terbukti bersalah dalam tindak pidana pasar modal, Ini jelas akan mempengaruhi perekonomian nasional, apalagi jika dijatuhkan hukuman mati. Wah, itu sangat berat dan sangat riskan bagi perekonomian dan perkembangan investasi di Indonesia,” katanya.
Namun Prof Budi menyebut, bukan berarti jika mereka melakukan tindak pidana korupsi ekonomi dibiarkan saja, tetap harus ada proses hukum yang berlaku.
Sebab, menurutnya ini adalah pertama kali kasus BUMN asuransi dengan emiten di pasar modal yang ancaman hukumannya atau tuntutan hukumannya sampai seumur hidup bahkan hukuman mati. “Tapi imbasnya, ada kekhawatiran bagi BUMN lain ketika mereka harus berurusan atau membeli saham saham dari perusahaan emiten di pasar modal.”
Dirinya pun heran dan mempertanyakan apakah kasus tersebut merupakan gagal bayar atau murni kerugian negara. “Kalau asuransi Jiwasraya-Asabri itu BUMN yang pemegang sahamnya pemerintah, tapi kan premi yang harus dibayar sebetulnya berasal dari para nasabah,” kata Prof Budi.
Kemudian, Prof Budi menyebut bahwa Kejaksaan Agung seharusnya bisa membedakan mana uang negara, mana yang bukan uang milik negara.
Dikatakannya, kasus yang menjerat Heru, adalah pertama kali kasus BUMN asuransi dengan emiten di pasar modal yang ancaman hukumannya atau tuntutan hukumannya sampai seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Tapi imbasnya, ada kekhawatiran bagi BUMN lain ketika mereka harus berurusan atau membeli saham saham dari perusahaan emiten di pasar modal.”terangnya.
Bahkan, ia pun merasa heran dan mempertanyakan apakah kasus tersebut merupakan gagal bayar atau murni kerugian negara. “Kalau asuransi Jiwasraya-Asabri itu BUMN yang pemegang sahamnya pemerintah, tapi kan premi yang harus dibayar sebetulnya berasal dari para nasabah,”jelasny
Sementara itu, Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada, mengungkapkan hal serupa, dikatakanya, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, meskipun tujuannya untuk memberi efek jera.
Ia pun mempertanyakan apakah tujuannya untuk memberikan efek jera, atau sentimen dari penegak hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di pasar modal.
“Atau ketidaktahuan penegak hukum akan penanganan kasus tersebut, sehingga dengan cepat mengambil tuntutan tersebut (hukuman mati),”pungkasnya.