MONITOR, Makassar – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia marak terjadi. Banyak masyarakat yang sudah menjadi korban.
Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Abdul Hamid Habbe memberi perhatian serius kasus pinjol ilegal ini.
Menurut Hamid, pinjaman online sebetulnya bukan hal yang yang terlarang. Ini merupakan bagian dari financial technology (fintech). “Pinjol ilegal yang menjadi menerapkan bunga berbunga ini yang harus kita berantas. Ini pinjol tidak syar’i,” jelas Hamid ketika dihubungi, Sabtu (30/10/2021) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Hamid, banyaknya korban pinjol ilegal ini disebabkan beberapa faktor. Diantaranya karena korban terdesak kebutuhan dan tidak memiliki akses untuk pemodalan resmi.
“Edukasi masyarakat terhadap ekonomi syariah, perbankan syariah masih rendah. Sehingga kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan pemodalan perbankan syariah juga rendah,” ungkap Hamid.
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal yang oportunistik. “Mereka memanfaatkan situasi masyarakat untuk mengeruk keuntungan,” jelas dia.
Hamid mendorong agar pemerintah bersikap tegas terhadap pinjol ilegal. “Harus diberi sanksi, agar tidak terulang,” ujar Hamid.
Pinjol ilegal, lanjut Hamid, menjadi perhatian serius ormas Islam Wahdah Islamiyah. Pada Muktamar IV Wahdah Islamiyah yang akan berlangsung Desember 2021 mendatang, persoalan ekonomi syariah termasuk solusi kasus pinjol ilegal ini akan dibahas.
“Nanti solusi akan berbentuk rekomendasi-rekomendasi yang akan ditujukan beberapa pihak,” kata Hamid.