MONITOR, Depok – Tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung RI bersama intelejen Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan DPO perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 3,1 miliar lebih.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan, tersangka atas nama Ade Ohoiwutu (51), Bendahara Pengeluaran Sekretariat Kota Tual, Maluku.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menjadi DPO selama tiga tahun.
“DPO atas nama Ade Ohoiwutu (51), Ditangkap di kawasan Sukamaju, Cilodong,” kata Andi Rio dalam keterangan pers yang diterima MONITOR, Rabu (22/09) malam.
Rio menjelaskan, Ade terjerat kasus korupsi bersamaan dengan Dra. Hj. M. Kabalmay yang merupakan Sekretaris DPRD Kota Tual, selaku kuasa pengguna anggaran.
Menurutnya, penangkapan Ade tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tual Tahun Anggaran 2010.
Akibat perbuatan mereka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57 (tiga milyar seratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
“DPO dijatuhui hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta,” ungkap Rio.