Minggu, 19 Mei, 2024

Hari ini, KPK Panggil Anies dan Ketua DPRD terkait Kasus Munjul

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi lahan yang akan digunakan untuk membangun hunian DP 0 persen di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Rencananya, pihak KPK akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, hari ini, Selasa (21/9/2021).

Pemanggilan kedua orang yang punya pengaruh di Ibukota ini, untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC, di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9).

- Advertisement -

Ali pun menjelaskan, pemanggilan Anies dan Pras panggilan akrab Prasetio, sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ia berharap keterangan keduanya dapat menyingkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

Ali juga mengatakan bahwa saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara YRC dan sejumlah masih akan dipanggil untuk diperiksa guna mendalami kasus.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” paparnya.

Seperti diketahui, untuk kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka dan satu korporasi dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar itu.

Selain Yoory, tiga tersangka lainnya adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER