Rabu, 1 Mei, 2024

Polemik TWK, KPK Sebut Ombudsman Lampaui Kewenangan

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Ombudsman RI (ORI) yang menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah melakukan maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berbuntut panjang. Pasalnya pihak KPK tak terima dituding telah melakukan maladministrasi.

Pihak KPK, justru menuding balik kalau ORI telah melanggar konstitusi dan melampaui kewenangan.

“ORI telah melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron diskusi publik “Membedah Dinamika KPK Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan” di Jakarta, Jumat (13/8).

Menurutnya, KPK menilai pokok perkara yang diperiksa ORI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung (MA) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

- Advertisement -

“ORI dilarang mencampuri hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Aron H, Peneliti L-SAK menyebutkan dinamika KPK selalu ada di hampir setiap tahun dan terjadi di tiap periode.

“Mencermati dinamika ke dinamika di lembaga pemberantasan korupsi, kita mendapati dua aspek penting. Yakni aspek konstitusi dan aspek story,” ujarnya.

Menurutnya, soal konstitusi yang bercampur dan didominasi story mengaburkan duduk persoalan sesungguhnya. Dua tahun lalu, revisi UU 19/19 dianggap salah dan KPK sudah benar sehingga tidak perlu revisi.

“Tapi kenyataan hari ini, cerita berubah, semua dianggap salah bahkan institusi KPK-nya juga dianggap salah, disalahkan, dan yang benar hanya kelompoknya sendiri,” katanya.

Dijelaskannya, mengedepankan perspektif hukum dan ketatanegaraan pun menjadi alpa pada peristiwa paling anyar atas dinamika ini. Tindakan ultra vires Ombudsman RI alias ORI tidak lagi original sebagaimana amanat UU-nya. Malah hal ini berpotensi jadi perkara sengketa antar lembaga negara.

“Tentu hal ini tidak patut berlarut-berkepanjangan. Ombudsman diharapkan mengedepankan hukum dan ketatanegaraan dengan menjalankan peraturan ombudsman (PO) tentang menejemen mutu,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER