MONITOR, Jakarta – Eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau dikenal RJ Lino, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut RJ Lino telah memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021) lalu.
Adapun semua hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 itu, menurut Jaksa, didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif, dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.
Jaksa pun menjelaskan, RJ Lino saat itu justru memberikan kesempatan kepada HDHM sehingga perbuatannya dinilai telah melanggar aturan yang berlaku.
“Pegawai HDHM saat itu melakukan survei saat belum memulai proses pengadaan QCC di pelabuhan tersebut, akan tetapi Terdakwa justru memberikan kesempatan kepada HDHM yang merupakan perusahaan pembuat crane untuk melakukan survei, perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan wajar sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009,” terang jaksa.