Selasa, 26 November, 2024

Outlook Pembangunan Papua Pasca Ditetapkan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 2001

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni tahun 2021) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna di Jakarta. Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru. Dengan disahkannya UU OTSUS Jilid Dua diharapka mampu mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian, serta memberi dukungan bagi masyarakat adat.

Gerakan Indonesia Optimis yang diketuai oleh Ngasiman Djoyonegoro bekerjasama dengan Lembaga Kajian Nawacita yang dipimpin oleh Bapak Ir. Samsul Hadi melaksanakan Webinar yang mengangkat tema “Papua Kita; Outlook Pembangunan Papua Pasca Ditetapkan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua”.  Dalam sambutannya Ketua Gerakan Indonesia Optimis Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan bahwa ditetapkannya UU OTSUS Papua jilid dua merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua. Dengan disyahkannya Otsus Jilid dua yang didalamnya sudah mempertimbangkan aspek-aspek sosio kultural papua Ngasiman Otimis bahwa pembangunan Papua kedepan akan lebih baik. Roadmap Pembangunan Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Grand Design Pembangunan Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Webinar tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Intelejen dan Keamanan POLRI Komjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw yang menjadi keynote speaker dalam acara tersebut. Turut hadir dan memberikan pengantar dalam acara tersebut Bapak Heru Widodo, Anggota DPR RI dari PKB yang menjadi anggota Panitia Kerja penyusuna UU OTSUS Jilid dua. Webinar Papua Kita dihadiri narasumber Dr Toni Wanggai Anggota Majelis Rakyat Papua sekaligus ketua PWNU Papua, Dr. Margareta Hanita Akademisi Universitas Indonesia, Pdt.Fredy.H.Toam, S.Th.M.Si. (Tokoh Masyarakat Papua) dan Ridha Saleh Aktivis HAM dan Lingkungan. Acara yang dipandu oleh Faiz Zawahir Muntaha tersebut juga dihadiri oleh para penanggap yang sangat kompeten diantaranya: Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., Letjen [purn] Ediwan Prabowo, Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag., M.Si. dan pakar kebijakan publik Dr. Riant Nugroho. 

Komjen. Pol. Paulus Waterpau mengetakan dengan ditetapkannya UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.adalah kado indah momentum kemerdekaan Indonesia. “Perubahan-perubahan yang ada dalam UU OTSUS jilid dua telah mempertimbangkan keadilan dan perlindungan hak politik orang papua dengan demikian Otsus jilid dua akan membawa dampak positif terhadap pembangunan papua, peningkatan kesejahteraan masyarakat papua serta keamanan dan ketahanan nasional. Dalam acara tersebut Kabaintelkam juga mengajak untuk sama-sama memerangi pandemi covid 19 dan mensukseskan PON Papua,” katanya.

- Advertisement -

Bapak Heru Widodo menyampaikan bahwa UU Otsus yang baru ini menumbuhkan harapan dan optimism dari masyarakat papua, bahwa dengan adanya UU Otsus yang baru ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di Papua. Selain dari itu, Anggota DPR RI dari partai PKB ini juga menyampaikan bahwa UU OTSUS jilid dua juga merupakan cerminan dari tujuan pemerintah Indonesia dalam upaya memajukan dan mensejaterakan masyarakat Papua. “UU Otsus Papua adalah peluang bagi pemerintah dan masyarakat papua untuk melakukan percepatan pembangunan papua, baik percepatan pembangunan sumbder daya manusia ataupun percepatan pembangunan fisik dan infrastruktur” Pungkas Heru Widodo.

Menurut bapak pendeta Fredy.H.Toam, S.Th.M.Si, selama ini ada stereotif bagi wilayah dan orang papua. Stereotif tersebut memandang papua adalah bagian belakang dan terbelakang di Indonesia. Harusnya hal ini kita rubah, kita harus memandang bahwa Papua adalah provinsi paling luar biasa yang merupakan pintu gerbang nusantara yang menghadap langsung ke pasifik. Selain dari itu, Bapak Pendeta Fredi Toam juga mengingatkan kepada orang-orang papua supaya tidak boleh melupakan kehadiran orang luar papua yang sudah menjadi bagian dari papua,. Menurut Pendeta Fredi Toam penetapan otsus papua jilid dua adalah anugerah tuhan, karena dengan adanya hak otonom kepada daerah menjadikan orang papua memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan daerahnya, sehingga pembangunan papua bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang papua.

Bapak Pendeta Fredi Toam mengajak kepada masyarakat Papua untuk bersama-sama membangun masyarakat papua yang harmoni, semua hidup dalam kerukunan dan perdamaian. Dalam kesempatan tersebut Bapak Pendeta Fredi Toam juga menyampaikan terimakasih kepada para perancang otsus jilid dua karena sudah ada kebijakan yang melindungi hak politik orang asli papua sebagai bentuk afirmatif action untuk masyarakat papua.

Dr. Margaretha Hanita berpendapat bahwa Afirmatif action dalam iklim politik papua adalah hal yang sangat dipertimbangkan sehingga aspek adat, agama dan hak azasi manusia adalah faktor  yang menjadi pertimbangan utama dalam dalam menyusun UU Otsus Papua. Menurut Hanita Otonomi Khusus merupakan bentuk akomodasi politik identitas di negara yang multicultural seperti di Indonesia khususnya di Papau. Hanita menyampaikan pesan yang diterimanya ketika melakukan penelitian di Papua dari para tokoh dan narasumber yang dia wawancarai bahwa “Sangat mudah bagi orang papua untuk menjadi bagian dari Indonesia, tapi maukah orang Indonesia menjadi papua?.” Oleh sebab itu, Hanita mengajak kepada para peserta yang hadir untuk menjadikan Papua menjadi bagian dari diri setiap orang, karena Papua adalah kita.

Dr. Tony Wanggai  Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama {PWNU} Provinsi Papua sekaligus anggota Majelis Rakyat Papua berpendapat bahwa dengan disahkannya UU OTSUS Papua jilid dua menjadikan Orang Asli Papua (OAP) dari setiapWilayah Adat akan semakin terwakili dalam proses politik lokal di Daerah (DPR Kab/Kota). Selain dari itu, dengan adanya dana Otsus semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan OAP. Dr. Toni Wanggai juga berpendapat bahwa dengan adanya Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua sebagai sebuah peta jalan (road map) dari wajah Papua 20 tahun ke depan menjadikan pembangunan papua akan semakin terkordinasi dan terarah.  Selain dari itu, Penataan Daerah (pemekaran Provinsi) di Papua akan mendorong pemerataan pembangunan, sehingga tidak Jayapurasentris, namun menjadi Papua-sentris yang merata. Dalam proses pemakaran wilayah administrasi pemerintahan harus juga mempertimbangkan aspek kearifan lokal dan wilayah adat yang ada di Papua.

Dalam acara webinar tersebut, Bapak Ridha Saleh atau yang akrab dipanggil Edang memberikan catatan dan pandangan dari perspektif HAM dan Lingkungan. Dari kacamata HAM, DI Papua terdapat permasalahan HAM masa lalu, Permasalahan HAM masa sekarang dan permasalahan masa depan. Apakah  OTSUS Jilid dua bisa mengcover permasalahan itu?. Selain dari itu, Ridha juga mengingatkan bahwa pembangunan di provinsi Papua harus mempertimbangkan aspek HAM dan lingkungan jangan hanya mempertimbangan aspek ekonomi dan dari sudut pandang investor saja karena Orang papua selalu bersatu dan sangat tergantung dengan alamnya.

Kemudian, Dr. Idrus Alhamid Rektor IAIN Papua juga menambahkan bahwa pembangunan di papua akan diangggap gagal kalo hanya menggunakan pendekatan ekonomi saja. Oleh sebab itu, pembangunan di papua juga harus mempertimbangkan pendekatan budaya serta melibatkan kalangan akademik dan adat. Selain dari itu, pembangunan papua juga harus mempertimbangkan pendekatan agama. Kesejahteraan para pemuka agama juga harus dipertimbangkan contohnya para pendeta yang ada di papua melakukan pembinaan dan pelayanan ke daerah-daerah tidak hanya melakukan pelayanan keagamaan melainkan juga melakukan pembinaan terhadap komitmen kebangsaan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER