Jumat, 22 November, 2024

MAKI Gugat Lima Kasus Mangkrak di KPK ke PN Jaksel

MONITOR, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait lima kasus korupsi yang ada di KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa kelima kasus itu adalah terkait Bank Century, e-KTP, bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial (Kemensos), pengadaan Helikopter AW dan pengembangan kasus Bupati Malang Rendra Kresna.

“Hari ini Senin 5 April 2021 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana lima Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Boyamin menjelaskan, terkait Bank Century, sejak KPK dinyatakan kalah oleh Putusan Praperadilan PN Jaksel Nomor 24 Tahun 2018 yang memerintahkan KPK melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain dalam kasus tersebut yang merupakan pengembangan dari perkara Budi Mulya.

- Advertisement -

“Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun Tersangka, sehingga perkaranya mangkrak,” ujarnya.

Kemudian terkait e-KTP, Boyamin mengatakan, KPK pada 13 Agustus 2019 lalu telah menetapkan tersangka baru yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi dan Paulus Tanos.

“Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun, padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP,” katanya.

Berikutnya, lanjut Boyamin, yakni terkait kasus pengadaan Helikopter AW. Menurut Boyamin, KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun mangkrak hampir empat tahun.

Kemudian soal kasus bansos sembako di Kemensos. Boyamin mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

“Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (Anggota DPR RI) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun Praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK,” ungkapnya.

Sementara terkait kasus gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, lanjut Boyamin, KPK telah melakukan proses persidangan, namun hingga saat ini belum menetapkan Tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dan lain sebagainya sehingga perlu digugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah.

“Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019),” ujarnya.

Boyamin mengatakan, MAKI berpandangan bahwa Indeks Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40, penyumbang terbesarnya adalah kinerja KPK sendiri terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dan lainnya, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK sehingga salah satu upaya menaikkan Indeks Persepsi Korupsi itu adalah dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK.

“Untuk proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut di atas,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER