Sabtu, 23 November, 2024

Menpan RB Resmikan MPP Lamongan

“Dengan adanya MPP, setidaknya, warga masyarakat Kabupaten Lamongan bisa menyelesaikan semua”

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke-35 yang ada di Lamongan, Jawa Timur (Jatim), secara virtual dari Jakarta pada Rabu (10/2/2021).

MPP yang berlokasi di Jalan Lamongrejo Nomor 120 Kabupaten Lamongan itu menjadi MPP yang ke-35 di Indonesia sekaligus jadi yang keempat di Jatim, setelah sebelumnya di Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Sidoarjo.

Tjahjo mengungkapkan bahwa MPP itu diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan perizinan bagi warga Kabupaten Lamongan.

“Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, setidaknya, warga masyarakat Kabupaten Lamongan bisa menyelesaikan semua (di satu tempat). Mulai mengurus kartu tanda penduduk, mengurus akta kelahiran, akta kematian, memperpanjang surat izin mengemudi, sampai ke (pencatatan) nikah,” ungkapnya.

- Advertisement -

Tjahjo mengatakan, MPP mutlak memiliki dan menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan proses pekerjaannya, supaya lebih tertib.

Tjahjo berpesan agar teknologi informasi itu terus dikembangkan dengan aplikasi-aplikasi dalam melakukan pekerjaan dan pelayanan, terutama di masa pandemi Covid-19.

Tjahjo juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Lamongan bisa menghilangkan ego sektoral antarorganisasi perangkat daerah, antarinstansi, serta bisa membangun kerja sama dan budaya melayani, serta menjadi simbol bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan berintegritas tanpa pungli.

“Ini yang ingin terus digerakkan oleh Kementerian PAN-RB melalui kedeputian-kedeputian. Dan teman-teman PAN-RB siap memberikan pendampingan,” ujarnya.

Sekadar informasi, MPP Kabupaten Lamongan mampu mengakomodir 225 jenis layanan dari 34 instansi pelayanan publik yakni 18 unit dari perangkat daerah, tujuh unit dari lembaga sektoral, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik dan Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian ada juga enam unit layanan Badan Usaha Milik Negara, meliputi Perusahaan Listrik Negara, PT Pos Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Telkom dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Lalu terdapat dua unit layanan Perbankan, meliputi Bank Jatim dan Bank Daerah Kabupaten Lamongan, serta satu unit layanan Badan Usaha Milik Daerah. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER