MONITOR, Jakarta – Terhitung hari ini, Rabu (30/12), ormas Front Pembela Islam atau FPI dilarang melakukan kegiatan. Hal ini ditegaskan pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menanggapi pelarangan kegiatan FPI ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah sebetulnya tidak perlu repot atas keberadaan FPI. Jika masa izin ormas tersebut sudah habis, maka secara hukum, organisasi tersebut dinyatakan bubar.
“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal. Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Rabu (30/12).
“Cuma masalahnya, kenapa baru sekarang?” tanya dia.
Kendati demikian, ia menekankan agar Pemerintah harus adil. Ia meminta ketegasan pemerintah jangan hanya berlaku kepada FPI saja.
“Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” tandas Abdul Mu’ti.