Jumat, 22 November, 2024

Hendropriyono: Kita di Indonesia untuk Hidup Bersama, Bukan Mati Bersama

Hal itu disampaikan Hendropriyono saat menanggapi penggerudukan rumah Mahfud MD

MONITOR, Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, mengingatkan kepada sejumlah massa yang menggeruduk kediaman keluarga Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk menyadari bahwa melakukan demonstrasi ke rumah keluarga ada konsekuensi yang harus dihadapi.

Bahkan, Purnawirawan Jenderal TNI itu mengungkapkan, bisa muncul balasan pembelaan yang melampaui batas.

“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” ungkap Hendropriyono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Seperti diketahui, dua hari yang lalu, kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya digeruduk sekelompok orang yang meminta Mahfud MD keluar. Sejumlah massa penggeruduk itu diduga kuat para pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq shihab. Polisi hingga saat ini sedang mengusut peristiwa tersebut.

- Advertisement -

Dalam keadaan tersebut, lanjut Hendropriyono, hukum di Indonesia mengatur khususnya di pasal 48 dan pasal 49 KUHP, memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Hendropriyono menjelaskan, pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan ‘pembelaan darurat’ atau ‘pembelaan terpaksa’ (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Sedangkan pasal 48 KUHP, lanjut Hendropriyono, mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.

Hendropriyono menegaskan bahwa hukum di Indonesia membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini, jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum. 

“Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang,” ujarnya.

Keresahan yang mencekam umum pada dewasa ini, Hendropriyono mengatakan, mengguncangkan banyak orang, karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi dan agama. Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan adalah sampai matinya si penyerang.

“Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, isteri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER