MONITOR, Jakarta – Sebagai upaya pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) untuk mengantisipasi kekeringan dan mendukung program ketahanan pangan dan air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan jumlah tampungan air di Indonesia salah satunya dengan membangun embung.
Keberadaan embung selain untuk irigasi lahan pertanian juga bermanfaat untuk konservasi air yang dapat digunakan sebagai sumber air baku bagi masyarakat dan sumber air peternakan terutama pada saat musim kemarau.
“Di beberapa daerah masih terdapat masyarakat yang masih kesulitan memperoleh air bersih. Realitas seperti ini menjadi perhatian Kementerian PUPR agar selalu berupaya menyediakan infrastruktur salah satunya melalui pembangunan embung” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Salah satu embung yang telah diselesaikan pembangunannya pada tahun 2020 oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung adalah Embung Kamilin dan Gunung Raya yang berada di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Pembangunan kedua embung tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa kontruksi lokal, yakni CV Lembak Indah sejak tanggal kontrak 18 Februari 2020 dengan biaya APBN sebesar Rp 6,9 miliar dan telah selesai pada Oktober 2020.
Embung Kamilin memiliki luas genangan 0,39 hektare dan kapasitas tampung 11.750 m3. Sementara Embung Gunung Raya memiliki luas genangan 1,24 hektare dan volume tampung 14.171 m3. Dengan dibangunnya 2 embung tersebut, maka pemenuhan kebutuhan air di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu tidak hanya mengandalkan dari curah hujan (tadah hujan) dan sungai Way Sekampung yang debit airnya menurun pada musim kemarau.
Embung Kamilin dan Gunung Raya sebagai tampungan air dapat menampung kelebihan air pada musim penghujan dan dimanfaatkan pada musim kemarau, sehingga menjamin keberlangsungan ketersediaan air serta selagi menunggu pengoperasian Bendungan Way Sekampung yang juga dibangun Kementerian PUPR di Kabupaten Pringsewu.
Selain Embung Kamilin dan Gunung Raya, di Provinsi Lampung juga dibangun Embung Itera E dengan luas genangan 5,65 hektare dan berkapasitas tampung 196.800 m3 serta Embung Itera F memiliki luas genangan 0,56 hektare dan volume tampung 19.600 m3.
Peningkatan jumlah embung menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa. Dalam Inpres tersebut Kementerian PUPR mengemban tugas untuk menetapkan pedoman perencanaan pembangunan hingga spesifikasi teknis. Embung dibangun dengan dimensi bervariasi antara berkapasitas tampung 1.000 hingga 500.000 m3 dan kedalaman di bawah 15 meter.
Tercatat selama lima tahun sejak 2015-2018, Kementerian PUPR telah membangun sebanyak 1.053 embung dan dalam lima tahun ke depan dilanjutkan dengan pembangunan 1.000 embung baru.