Selasa, 30 April, 2024

Niat Baik UU Ciptaker Harus Diiringi Kelihaian Negosiasi Syarat Investasi

“Selektiflah dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk“

MONITOR, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa niat baik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus dibarengi dengan kemampuan negosiasi terkait persyaratan investasi bagi pihak asing.

“Pemerintah kerap menyatakan tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja untuk mereformasi regulasi. Dari situ diharapkan investasi berdatangan dan membuka lapangan kerja. Namun hal ini harus diiringi dengan kelihaian negosiasi persyaratan investasi seperti transfer teknologi/tenaga kerja,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Menurut Mardani, persoalan tenaga kerja asing kerap menjadi persoalan. Diantaranya terkait berbagai bentuk pelanggaran izin tinggal, lalu hasil investigasi Ombudsman RI di tujuh provinsi yang menemukan tidak sedikit Tenaga Kerja Asing (TKA) ternyata bekerja sebagai tenaga kasar dengan bayaran tiga kali lipat lebih tinggi daripada pekerja lokal.

“Selektiflah dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk. Pastikan mereka yang diizinkan masuk merupakan tenaga kerja dengan kelihaian yang tidak banyak dimiliki di Indonesia,” ujarnya.

- Advertisement -

Mardani mengatakan, pemerintah harus konsisten dengan niatnya, yakni membuka lapangan kerja untuk masyarakat. Mengingat, saat ini tenaga kerja maupun angkatan tenaga kerja di Indonesia masih memiliki keahlian yang rendah atau menengah ke bawah. 

“Mengutip data BPS (Badan Pusat Statistik) Februari 2020, 131,03 juta penduduk bekerja. Sekitar 56,5 persen bekerja di sektor informal sedangkan 43,5 persen lainnya bekerja di sektor formal. Kemudian mayoritas tenaga kerja yang berpendidikan SD ke bawah ada 38,89 persen,” katanya.

Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA dan Universitas, lanjut Mardani, masing-masing hanya 11,82 persen dan 10,23 persen.

“Tugas besar untuk memastikan mereka terserap dari investasi yang digadang-gadangkan. Menyerap surplus keahlian tenaga kerja di Indonesia yang masih rendah harus menjadi perhatian,” ungkapnya.

Mardani menambahkan, Covid-19 seharusnya menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah. Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya. 

“Terakhir, UU Cipta Kerja seperti dibahas lintas ahli, termasuk Pak Faisal Basri di acara ILT, banyak salah persepsi sehingga jauh dari solutif. Sebelum terlambat, Perppu menjadi satu-satunya solusi bangsa, jika pemimpin memang mendukung pemberdayaan rakyatnya, Bangsa Indonesia,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER