Jumat, 22 November, 2024

Empat Potensi Konflik di Pilkada 2020 Versi IDE Center

“Pertama, rezim hukum pemilu dalam pelaksanaan pilkada tidak akan berjalan efektif“

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesian Democratic (IDE) Center, David Kaligis, mengungkapkan bahwa setidaknya ada empat potensi konflik yang bisa saja terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Pertama, rezim hukum pemilu dalam pelaksanaan pilkada tidak akan berjalan efektif kendati penyelarasan regulasi dengan aturan teknis yang mengatur protokol kesehatan dibuat untuk memastikan pilkada berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini dapat berujung pada konflik di tengah masyarakat di ujung tahapan pilkada dan derasnya arus gugatan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Kedua, menurut David, potensi terjadinya ‘electoral frauds’, yakni penyimpangan-penyimpangan pada proses pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19 hampir dipastikan terjadi baik secara kasuistik maupun sporadik, bahkan dapat berkembang menjadi massif.

Sebagai contoh, David menyebutkan, dalam pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti, masyarakat yang akan hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mematuhi protokol kesehatan, seperti sosial distancing atau menjaga jarak.

- Advertisement -

Maka, lanjut David, otomatis akan terjadi antrean panjang yang akan mengakibatkan mundurnya waktu dalam proses pemungutan suara di TPS-TPS yang bisa berdampak pada pelanggaran teknis soal rentang waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dan tenaga penyelenggara di tingkat bawah pun akan semakin terkuras dengan mundurnya waktu di TPS-TPS. Hal ini tentu dapat menyebabkan penyelenggara di tingkat bawah kelelahan dan melakukan kelalaian atau lebih jauh lagi tragedi penyelenggara yang tewas akibat kelelahan di Pemilu 2019 terulang kembali,” ujarnya

Ketiga, David mengatakan, ruang gerak yang terbatas bagi penyelenggara khususnya pengawas pemilu dalam proses pengawasan pilkada dan lengahnya perhatian masyarakat karena Covid-19 dapat menjadi peluang oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menghalalkan segala cara, seperti pengerahan aparatur negara, penggunaan fasilitas negara, money politics dan yang paling parah serta sudah terdeteksi adalah penggelembungan suara di proses rekapitulasi suara.

“Ketidakpuasan atas kekalahan karena cacatnya penyelenggaraan pilkada dan tumpulnya penegakkan hukum karena kecurangan-kecurangan yang ‘terang’ di saat masa Covid-19 dapat mengakibatkan pengerahan atau mobilisasi massa untuk menuntut keadilan elektoral. Apalagi sambil menunggangi isu politik nasional yang sedang hangat,” katanya.

Keempat, David mengungkapkan, sebagai elemen dasar dari instrumen pemilu, persoalan hak pilih masyarakat di pilkada saat pandemi Covid-19 ini harus dijadikan perhatian bersama, baik penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan atau elemen-elemen sipil maupun masyarakat pemilih sendiri.

Di saat normal saja, menurut David, surat undangan pemilih yakni Form C6 banyak yang tidak sampai ke tangan pemilih atau ditimbun oleh oknum-oknum tertentu, apalagi di tengah pandemi.

“Begitupun persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), khususnya di hari H atau hari pemungutan suara. Permasalahan administratif yang dapat berkembang ke arah tindak pidana pemilu, jika tidak ditangani atau dicegah sedini mungkin akan terakumulasi menjadi ‘amarah publik’ yang bergejolak keras,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER