MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyadari pengesahan UU Cipta Kerja banyak menuai penolakan. Untuk itu, ia menyarankan para penolak agar mengajukannya melalui jalur konstitusi yakni Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tak terima (UU Cipta Kerja), salurannya ada di MK,” kata Yasonna Laoly, belum lama ini.
Yasonna pun merasa jengkel, ketika para penolak UU Cipta Kerja meragukan kapasitas dan integritas MK yang menguji judicial review UU tersebut. Menurutnya, hal tersebut sangat aneh.
“Namun pemrotes tak yakin dengan MK. Sikap yang menurut saya aneh karena tak ada yang mereka percaya kecuali dirinya sendiri. Kita itu monopoli kebenaran namanya,” tukas menteri dari PDI Perjuangan ini.
Ia pun menekankan, kehadiran UU Cipta Kerja ini sangat bermanfaat membuka peluang lapangan kerja baru serta meminimalisir angka pengangguran.
“Kita butuh lapangan kerja, kita butuh UMKM yang hidup,” terangnya.