Sabtu, 23 November, 2024

Di Jateng, Sudah Ada 16 Pelanggaran Prokes Covid-18 Saat Kampanye

“15 kasus karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan satu kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye”

MONITOR, Semarang – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) telah mencatat ada sebanyak 16 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 saat masa kampanye pilkada pada periode 26 September hingga 22 Oktober 2020.

“Belasan kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye itu terdiri dari 15 kasus karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan satu kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, kepada media di Semarang, Kamis (22/10/2020).

Menurut Sri, kasus-kasus pelanggaran prokes saat kampanye pilkada itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jateng dengan rincian Kabupaten Purbalingga sebanyak lima pelanggaran, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pekalongan masing-masing empat pelanggaran.

Kemudian, lanjut Sri, Pekalongan, Kabupaten Demak dan Kabupaten Wonosobo masing-masing satu pelanggaran.

- Advertisement -

“Dari 16 kasus pelanggaran itu, Badan Pengawas Pemilu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan penanganan dengan rincian 14 kasus sudah diberi surat peringatan, satu kasus imbauan lisan dan satu kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Sri menegaskan bahwa Bawaslu Jateng akan selalu mengutamakan pencegahan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran kampanye terkait dengan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota.

Jika ada indikasi akan muncul pelanggaran, lanjut Sri, jajaran Bawaslu langsung melakukan pencegahan misalnya pada saat akan ada kampanye dengan peserta sebanyak 100 orang maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak melanggar prokes.

“Caranya, kami memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye,” katanya.

Selain itu, Sri menambahkan, Bawaslu Jateng juga berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, metode kampanye tatap muka/pertemuan terbatas/dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER