Minggu, 24 November, 2024

DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada yang Tegas

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu dibutuhkan, kata Azis, agar dapat memuat aturan yang lebih tegas, terutama soal ketegasan terhadap peserta pilkada yang melanggar protocol kesehatan. Meskipun DPR dan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan revisi dari PKPU nomor 6 tahun 2020.

“Pilkada serentak ini tentu menjadi tangung jawab kita bersama, di DPR kami telah menyepakati beberapa hal termasuk merevisi daripada PKPU nomor 10 tahun 2020 terkait beberapa larangan-larangan,” jelasnya dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI), Kamis (1/10/2020).

Politisi Partai Golkar ini meminta, Perppu Pilkada Serentak 2020 langsung berlaku begitu dikeluarkan. Demi menjamin kesuksesan Pilkada.

- Advertisement -

“Perppu atau revisi PKPU dibutuhkan untuk mendorong para calon kepala daerah memahami pentingnya penerapan disiplin protokol kesehatan dalam tahapan pilkada seperti penetapan nomor urut, masa kampanye, pemilihan, dan penghitungan suara,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD dalam paparannya di webinar ini mengatakan demi melaksanakan Pilkada dengan protokol COVID-19, pemerintah sepakat telah memberikan anggaran bagi penyelenggaraan pemilu untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD).

Nantinya pada hari pemungutan suara pun akan dirancang agar memenuhi protokol kesehatan, seperti pengaturan jam kedatangan di TPS agar tak terjadi kerumunan dan petugas pemungutan suara memakai APD.

“Keputusan harus diambil, pasti ada yang setuju ada yang tidak itu biasa, tidak pernah dalam satu momen Pilkada itu lalu tidak ada kontroversi,” ungkapnya.

Sebelumnya lanjut Mahfud, pemerintah dan DPR sepakat tak menunda Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020. karena tidak ada yang tahu kapan Corona akan berakhir dan bisa saja Corona ada selamanya.

“Bagi pemerintah sendiri, alasannya begini, kalau kita ikuti pendapat sebagian warga masyarakat agar Pilkada dilaksanakan sesudah pandemi berakhir, itu juga sulit diterima karena tidak ada satu pun orang yang bisa ramalkan kapan COVID-19 itu berakhir,” ujar Menko Polhukam Mahfud Md.

Karena belum dipastikan kapan akan berakhir, Mahfud menyebut kegiatan masyarakat dapat tetap berjalan sambil menerapkan protokol kesehatan. Namun ia memberi catatan agar masyarakat beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Seusai webinar ini, Mappilu PWI rencananya akan menggelar, Webinar ketiga pada Oktober 2020 dengan tema politik dinasti pada pilkada serentak 2020.

“Mappilu PWI akan terus melaksanakan Webinar untuk menyambut pilkada serentak desember mendatang. Rencananya webinar berikut akan membahas mengenai politik dinasti di beberapa daerah di Indonesia,” Ujar Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi selepas Webinar Mappilu PWI hari ini, Kamis (1/10).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER