MONITOR, Palu – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat bahwa hingga September 2020 ini, ada 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi terbukti melanggar netralitas.
“Parahnya ASN yang melanggar netralitas itu adalah pejabat eselon I dan II,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad, dalam sosialisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Cegah Konflik Sosial Satuan Korem 132/Tadulako di aula Kodim 1306/Donggala, Palu, Kamis (3/9/2020).
Sutarmin mengatakan bahwa pelanggaran netralitas yang mereka perbuat umumnya menyalahgunakan dana negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk suksesi salah satu bakal calon bupati, wali kota ataupun gubernur.
Sutarmin menyebutkan, 45 ASN tersebut antara lain enam ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng, dua ASN Pemerintah Kota Palu, delapan ASN Pemerintah Kabupaten Sigi dan empat ASN di Tojo Una-una.
“Delapan ASN Pemkab Tolitoli, sepuluh ASN Pemkab Banggai dan sembilan ASN Pemkab Poso. Mereka terbukti melakukan pelanggaran ringan netralitas ASN dan telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN),” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sutarmin mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk terus mengawasi pergerakan para ASN, utamanya di dunia maya.
Sebab jelang Pilkada Serentak 2020 mendatang, diprediksi tidak sedikit ASN yang melanggar netralitasnya dan mendukung salah satu calon kepala daerah.