MONITOR. Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan tinjauan dan evaluasi impelementasi perubahan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 pasca diterbitkannya surat keputusan tersebut.
Berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDASMEN), Kemendikbud, mayoritas satuan pendidikan sangat berhati-hati dalam membuka pembelajaran tatap muka.
“Satuan pendidikan memahami untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan sebelum mengambil keputusan,” terang Dirjen PAUDDASMEN, Jumeri, pada Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, Jumat (28/08/2020).
“Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap kami masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning,” jelasnya.
Menurut data satuan tugas nasional COVID-19 yang tercantum pada link https://covid19.go.id/peta-risiko per 25 Agustus 2020, sebanyak 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau.
“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Jumeri menuturkan, banyak sekolah yang berada di zona hijau melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan pembelajaran tatap muka. “Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” ucapnya.
Jumeri menambahkan, selain pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan, mereka pun memiliki kewenangan dalam mengatur urusan pendidikan di wilayahnya. Oleh karena itu, Ia berharap kepada seluruh jajaran di tingkat daerah dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Keputusan Bersama Empat Menteri dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya.
Ditambahkan Zanariah, daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud. “Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” demikian tegasnya.
Ia berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri ini dapat dipahami secara utuh oleh seluruh Pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarganya dapat dijaga bersama.