MONITOR, Jakarta – Keberadaan pekerja rumah tangga (PRT) sangat dibutuhkan bagi pasangan suami istri yang bekerja di sektor publik. Hal demikian diungkapkan Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Giwo Rubianto Wiyogo.
“Tanpa adanya pekerja rumah tangga, keluarga akan mengalami kesulitan pekerjaan domestik, apalagi bagi pasangan suami istri yang memang bekerja di ranah publik,” kata Giwo dalam Webinar online ‘Pentingnya UU Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia, Senin (13/7).
Ia pun menekankan, seluruh elemen bangsa wajib memberikan jaminan perlindungan optimal bagi para PRT, karena hal itu merupakan hak substansif bagi warga negara.
Giwo menyatakan, adanya UU Perlindungan PRT juga menjadi penting untuk melindungi harkat martabat PRT sebagai elemen bangsa Indonesia.
“UU PPRT tidak bisa ditunda lagi, ini sangat mendesak dan urgen sekali,” tegas Giwo.
Dengan adanya UU PPRT ini, kata Giwo, hal ini setidaknya bisa menjadi langkah maju upaya perlindungan PRT di Indonesia. Meskipun ia menyayangkan ada sejumlah fraksi di DPR yang menunda pembahasan ini.