Sabtu, 27 April, 2024

Soroti Kasus MC di Bali, Kowani: Stop Diskriminasi Pekerja Perempuan

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Dr. Giwo Rubianto Wiyogo, menyatakan prihatin atas kasus diskriminasi yang dialami Ecy, seorang profesional di bidang Master of Ceremony (MC). Keprihatinan Kowani lantaran kasus tersebut dimanfaatkan para politisi di Bali sebagai bahan saling serang di media sosial.

Sebagai penerima keluhan korban, Giwo menilai pernyataan politisi yang dilontarkan secara terbuka di ruang publik merupakan bentuk arogansi. Ia menyebut kasus diskriminasi yang menimpa Ecy adalah nyata, bukan hoax.

“Kasus Ecy bukanlah hoax, ada korban dan banyak orang yang menyaksikan kejadian di mana korban dalam detik-detik terakhir persiapan kegiatan penyambutan Menteri didampingi Gubernur Bali tidak diperkenankan untuk menjalankan tugasnya di lokasi acara. Korban menjalankan tugasnya di ruangan tertutup yang berjauhan dengan lokasi acara,” kata Giwo dalam keterangan persnya, Minggu (26/9/2021).

Dijelaskan Giwo, kasus yang menimpa Ecy merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan terhadap pekerja perempuan di ranah publik. Kejadian ini merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) yang menjelaskan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah pelanggaran hukum, yakni “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”.

- Advertisement -

Ia menambahkan tindakan diskriminasi tersebut sangat jelas bertentangan dengan komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Selain itu, Giwo menegaskan tindakan diskriminasi tersebut juga bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 tentang larangan diskriminasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 190 ayat 1.

“Konstitusi Negara Indonesia secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk mengambil peran di semua aspek atau bidang,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER