MONITOR, Jakarta – Pemerintah diminta untuk memberikan perhatian dan prioritas lebih kepada UMKM dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun, Minggu (28/6).
“Misal kemudahan izin, sertifikasi, dan akses permodalan itu harus tetap ada. Hal yang memberikan kemudahan bagi UMKM itu harus ada dalam undang-undang,” kata dia.
“Wajib dan itu dilaksanakan pemerintah dan kita sebagai masyarakat mematuhi itu,” tambahnya.
Tak hanya memprioritaskan UMKM, Ikhsan juga meminta ada klasifikasi yang jelas antara usaha mikro, kecil, dan menengah dalam draft Omnibus Law. Klasifikasi ini, imbuh dia, didasarkan pada besaran omzet dan jumlah aset usaha sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“RUU Cipta Kerja harus mengklasifikasi usaha mikro apa, kecil apa dan menengah apa, berdasarkan omzet dan aset. Bidang-bidang usahanya juga harus dijelaskan sesuai dengan UU 20 Tahun 2008,” paparnya.
“Misal, jenis usahanya produksi, jasa, dan jasa keuangan. Input kami, klasifikasi itu harus tetap ada,” ucap Ikhsan.
Dalam kesempatannya itu, ia menjelaskan, klasifikasi jenis usaha berdasarkan besaran omzet dan jumlah aset nantinya akan memberikan rasa keadilan bagi para pelaku UMKM.
“Klasifikasi itu akan membedakan perlakuan terhadap UMKM. Kalau mikro, dia akan mendapat keberpihakan berupa pajak ringan misalnya. Kalau tidak ada klasifikasi, berarti semua sama pajaknya,”pungkas dia.