MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah No. 25/ 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera). Dimana, AHY menilai kebijakan tersebut menuai protes dari asosiasi buruh dan pengusaha.
“Asosiasi-asosiasi buruh dan pengusaha memprotes pungutan baru yang diberlakukan Pemerintah lewat PP No. 25/ 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan ancaman sanksi administrasi, gaji ASN dan karyawan akan dipotong 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja,” ujar AHY dalam keterangannya di laman Twitter, yang dilansir MONITOR, Jumat (5/6).
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, terlebih pemberlakuan pungutan Tapera ini dilakukan di masa pandemi. Ia menilai hal tersebut akan berimplikasi pada pendapatan pekerja.
“Laiknya kenaikan premi BPJS Kesehatan, pemberlakuan pungutan Tapera di masa pandemi berimplikasi langsung pada pendapatan dan daya beli pekerja serta juga beban keuangan perusahaan yang kini masih tertekan,” jelasnya.
Untuk itu, AHY mengingatkan agar pemerintah perlu lebih sensitif dan responsif terhadap situasi berat yang sedang dihadapi para pekerja serta dunia bisnis. Jika dipaksakan, kata AHY, pelaksanaan pungutan Tapera ini bukan hanya bisa kedodoran, tapi juga kontraproduktif.