Selasa, 30 April, 2024

Bahas RUU Ciptaker, Pemerintah dan DPR Diminta Pertimbangkan Nasib UMKM

MONITOR, Jakarta – Tidak sedikit para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang akan terdampak terkait pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia, saat ini.

Peneliti Akuntansi Forensik LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Bambang Arianto memprediksi bila dampak ini tidak diantisipasi, maka bukan tidak mungkin UMKM akan mengalami merugi hingga gulung tikar, menyusul aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pemerintah untuk segera meluncurkan insentif peredam efek Corona untuk menyelamatkan nasib para pelaku usaha UMKM,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/5).
Selain itu, Bambang juga mendorong agar pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Sebab, sambung dia, salah satu tujuan dari RUU a quo adalah untuk menyelamatkan UMKM di Indonesia. 
“Nah, apabila terus molor pembahasannya maka akan berdampak buruk pada UMKM,” ucapnya.
Karena itu, ia menekankan agar  pembahasan UMKM harus benar-benar diprioritaskan dalam RUU Ciptaker. Pasalnya, sektor ini paling banyak menyerap tenaga kerja bila dibandingkan dengan usaha besar lainnya. 

- Advertisement -

Sehingga, Bambang berpandangan, pembahasan RUU klaster UMKM tidak perlu ditunda-tunda lagi, dan pemerintah maupun pihak legislatif harus mendengarkan nasib UMKM. 

Sebab, UMKM berbeda dengan rekan buruh. Para pelaku usaha UMKM tidak memiliki serikat untuk menyalurkan aspirasinya.
Setidaknya, lanjut dia, ada beberapa hal yang melatarbelakangi penilaian RUU sebagai upaya penyelamat UMKM di tengah pandemi sekarang. Pertama, RUU Ciptaker menyediakan kemudahan perizinan bagi UMKM.

“Kedua, masalah permodalan ini yang penting. Banyak UMKM sulit mendapatkan permodalan, apalagi mereka yang tidak memiliki agunan. Padahal, kenyataannya, selama ini proses pengajuan pembiayaan rata-rata masih harus memiliki agunan,”tuturnya.

“Karena, masih banyak ditemukan Perda yang belum memiliki kelonggaran terhadap pemberian permodalan bagi UMKM. Apabila gejala seperti ini terus dibiarkan UMKM akan sulit untuk berkembang,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER