Selasa, 30 April, 2024

Direksi, Komisaris hingga Karyawan BUMD DKI Terancam Tak Dapat THR

MONITOR, Jakarta – Sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan, maka diperlukan kesadaran sosial dari pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Kepala Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD), Faisal Syafruddin dalam surat edaran dengan nomor 871/-085 mengimbau kepada direksi, dewan komisari atau dewan pengawas dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong atau ditunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2020.

“Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukan THR, dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19,” tulis Faisal dalam surat edaran nomor 871/-085.

Selain itu, diimbau direksi agar menerapkan kebijakan pada anak perusahaan yang terkonsilidasi pada BUMD dan dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

- Advertisement -

“Pelaksanaan surat ini agar dilaporkan kepada BPBUMD,” lanjutnya.

Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyebut, surat itu sifatnya berbentuk imbauan. Sebab, kata dia, tak ada dasar hukum yang mengatur untuk memaksa mereka melaksanakannya.

“Ketika cek dasar hukumnya terkait dengan itu, enggak ketemu, dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami enggak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja,” ujarnya kepada wartawan.

Ia berharap tiga belas BUMD yang diminta dalam surat itu untuk melaksanakannya. Karena, di tengah pandemi yang masih berlangsung ini, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

“Namanya imbauan, dilaksanakan syukur alhamdulillah. Tapi walaupun imbauan kayaknya ada beberapa BUMD yang memang sudah menjalankan,” ujarnya.

Ini daftar 13 BUMD yang diimbau untuk menghapus hingga menunda THR:

  1. Perumda Pasar Jaya
  2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
  3. PDAM Jaya
  4. PD Dharma Jaya
  5. PD PAL Jaya
  6. PT Jakarta Propertindo
  7. PT MRT Jakarta
  8. PT Bank DKI
  9. PT Food Station Tjipinang Jaya
  10. PT Jakarta Tourisindo 11. PT Jamkrida Jakarta
  11. PT Pembangunan Jaya Ancol
  12. PT Transportasi Jakarta
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER