Kamis, 28 November, 2024

LPSK Siap Lindungi ABK Indonesia Korban Perbudakan di Kapal China

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin atas tragedi perbudakan modern yang menimpa sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera China bernama Long Xing.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya siap melindungi sejumlah ABK, serta akan melakukan tindakan proaktif dalam kasus tersebut. Selain itu LPSK siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian, untuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI yang telah mengalami peristiwa nahas ini, mulai dari proses pemulangannya ke tanah air hingga pendampingan proses hukumnya nanti.

“Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia, besok Jumat, 8 Mei 2020 ke bandara,” ujar Hasto dalam keterangannya.

Hasto mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban TPPO yang peristiwanya mirip dengan kasus yang dialami oleh 18 ABK kapal China. Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015 lalu yang juga ditangani oleh LPSK.

- Advertisement -

Tragedi yang dialami oleh 18 ABK di kapal China seperti yang banyak diberitakan media itu jelas menunjukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk itu, Hasto berharap agar pihak kepolisian untuk menulusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal China tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER