MONITOR – Pada 24 April 2020 kemarin Pemerintah telah melarang mudik bagi warga di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah corona termasuk larangan sementara penggunaan transportasi udara kepada setiap warga negara.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
Setelah Permenhub itu diteken pada 23 April 2020, rupanya muncul permintaan dari kalangan pebisnis agar tetap boleh menggunakan pesawat.
Hal tersebut akhirnya membuat kesimpang siuran yang akhirnya diklarifikasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
- Advertisement -