Selasa, 30 April, 2024

Sambangi Madura, Ketua DPD Terima Keluhan Petambak Garam

MONITOR, Pamekasan – Puluhan petambak garam di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep menyampaikan keluh kesah mereka kepada AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Para petambak garam mengaku sudah tidak tahu lagi harus berbuat apa. Karena sudah menyampaikan kepada semua instansi di level kabupaten hingga provinsi, tetapi tidak membuahkan hasil. 

“Kami sebenarnya ingin bisa langsung bertemu Presiden, supaya mendengar langsung dari kami pak. Kami di sini sudah sangat susah dan menderita pak. Sudah tidak mampu membiayai sekolah anak kami pak,”kata Koordinator Petambak Garam Pamekasan, Iswanto, Kamis (19/3).

Menurut dia, para petambak garam di Madura memiliki hasil yang sesuai dengan standar mutu dengan NHCL up 97. Artinya, sambungnya, sudah cukup memenuhi syarat untuk industri aneka pangan dan untuk diolah menjadi garam konsumsi.

- Advertisement -

Tetapi, lanjutnya, pemerintah tetap membuka kran impor, sehingga harga garam petambak jatuh dan tidak terserap. 

“Harga sekarang di kisaran 300 rupiah pak, bahkan ada yang di bawah itu. Jauh di bawah harga pokok produksi pak. Kan mati semua kami,” papar dia.

Aduan senada terkait garam juga diterima LaNyalla saat reses di Sumenep sehari sebelumnya. Asosiasi Masyarakat Garam (AMG) juga menyampaikan hal yang sama.

Atas aduan tersebut, LaNyalla berjanji akan menyampaikan kepada Presiden agar ada revisi Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok penting, dimana saat ini, garam tidak termasuk di dalamnya. 

“Saya rasa garam juga kebutuhan pokok dan komoditas penting, mengingat tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga untuk industri. Karena kalau masuk dalam Perpres tersebut, maka akan ditetapkan standar harganya juga,” ucapnya.

“Baik harga pokok produksi (HPP) maupun harga eceran tertinggi (HET). Artinya para petambak lebih terlindungi dan memiliki kepastian,”sebut dia.

LaNyalla juga akan memanggil PT Garam untuk mendengar dari sisi mereka. Apa problemnya, sehingga hasil panen petambak garam rakyat tidak terserap semuanya.

 “Langkah terakhir mungkin kami akan meninjau ulang Undang-Undang Aneka Pangan. Karena beberapa cluster industri pengguna garam kan dihapus dalam UU tersebut. Sehingga tidak harus menyerap garam rakyat. Tetapi boleh menggunakan garam impor,”ucap LaNyalla.

Yang tidak kalah penting, lanjut LaNyalla adalah dukungan pemerintah dalam hal meringankan biaya logistik. Mulai dari pengumpulan garam, hingga pengiriman ke sentra industri. Sebab, secara teori impor memang lebih efisien. 

“Misalnya, untuk kawasan industri di Sumatera, tinggal impor dan bongkar di pelabuhan Belawan. Selesai. Lebih murah daripada harus ambil di Madura. Nah ini menjadi domain pemerintah untuk membantu,” pungkas mantan ketua umum Kadin Jawa Timur itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER