MONITOR, Jakarta – Sejumlah perusahaan dan instansi di wilayah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home). Sebagai informasi, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengimbau kepada para pimpinan perusahaan agar mengambil langkah pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pekerjaan di rumah.
“Ada tiga kategori langkah pencegahan yang bisa dilakukan. Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional). Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM,” terang Andri Yansah.
Untuk itu, dalam memutuskan langkah pencegahan penularan COVID-19 ini, diharapkan turut melibatkan para pekerja atau buruh di perusahaan. Kemudian, para pekerja dapat melaporkan langkah kebijakan yang diambil melalui http://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.
Hingga per tanggal 18 Maret, sudah ada 21.589 orang dari 220 perusahaan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja.
Adapun perusahaan dan instansi yang sudah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sebagai berikut:
- KemenPAN-RB
- Kemenhan
- Kemenkominfo
- Kementerian BUMN
- Bank Indonesia
- Unilever
- Kantor Pusat Gojek
- Kantor Grab Indonesia
- Mensa Group
- Hotel Oasis Amir
- Tokopedia
- Kumparan
- Idenya Flux
- Indosat
- Ruangguru Headquarters
- GoFIT
- PwC Indonesia
- OY Indonesia
- Style Theory
- WikiDPR.org
- OLRANGE (Digital Agency)
- RHRC Production dan Autonetcare
- Vancom
- Paper.Id (PT Pakar Digital Global)
- Edelman Indonesia
- Orami
- ENI Indonesia
- Hukumonline
- PT Roche
- PT Bayer
- PT Astellas Pharma Indonesia
- PT Astra (kantor pusat)
- PT Tata Motors Distribusi Indonesia
- PT Pasaraya
- PT Lion Superindo
- PT Johnson & Johnson Indonesia
- PT BMW Indonesia (Jakarta)
- PT HM Sampoerna Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Qiscus Tekno Indonesia
- Coca Cola Indonesia
- Danone Indonesia
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait COVID-19, dapat mengakses website resmi Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id atau menghubungi call center 112 atau Posko Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955.