MONITOR, Jakarta – Kebijakan belajar online di rumah selama dua pekan, atau 14 hari, mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner yang membidangi urusan pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan kebijakan itu harus sejalan dengan meliburkan para guru.
Pasalnya, dalam kebijakan ini, hanya siswa yang diliburkan dan melakukan kegiatan belajar secara online dari rumah. Sementara para guru masih diharuskan untuk masuk ke sekolah.
“KPAI mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk merumahkan guru juga selama 14 hari. Jangan peserta didiknya belajar di rumah, tetapi para gurunya tetap masuk untuk memenuhi absen,” kritik Retno Listyarti, Rabu (18/3).
“Merumahkan anak harus disertai merumahkan gurunya serta kepala sekolahnya. Sehingga ketika 14 kemudian, dapat diketahui yang sehat dan yang mungkin tertular sehingga harus dalam pengawasan dan yang bersangkutan tidak ke sekolah dahulu, tetapi berkonsentrasi menyebuhkan diri,” terangnya.
Retno menjelaskan, apabila gurunya setiap hari masuk dan di perjalananan tertular virus covid 19, maka 14 hari saat muridnya kembali masuk sekolah, dapat tertular dari si guru tersebut.
Apabila ada guru yang tertular maka para guru lain yang berinteraksi dengannya di ruang guru, wajib diisolasi. Kalau para gurunya diisolasi semua, maka pembelajaran di sekolah tidak dapat berlangsung, bahkan para guru yang sakit pun tidak bisa juga memberikan tugas meski dari rumahnya tempat dia diisolasi atau dirawat di RS.
“Artinya, satu sekolah bisa diperpanjang lagi liburnya atau belajar di rumahnya. Jadi demi melindungi seluruh peserta didik, KPAI mendorong pemerintah daerah membuat kebijakan meliburkan guru juga,” tandasnya.