Minggu, 24 November, 2024

Sekolah Abaikan Instruksi soal Libur 14 Hari, KPAI: Harus Ditindak Tegas

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk meliburkan aktifitas belajar di sekolah selama kurun waktu 14 hari. Kebijakan ini diserukan Presiden Joko Widodo mengingat penyebaran virus Corona semakin massif.

Komioner KPAI Retno Listyarti pun menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengatakan, keputusan pemerintah meliburkan siswa selama 14 hari akan berhasil memotong rantai penularan, jika semua orang menaatinya.

Sayangnya, berdasarkan laporan pengaduan yang diterima KPAI, Retno mengungkapkan masih ada sekolah yang tetap menginstruksikan para siswanya untuk masuk sekolah.

“Dibutuhkan kepatuhan bersama, apalagi KPAI sudah menerima beberapa pengaduan orangtua siswa yang menyatakan bahwa sekolah anaknya tetap masuk sekolah, artinya sekolah ternyata tidak mematuhi instruksi kepala daerah dengan alasan sedang ujian penilaian tengah semester,” ujar Retno Listyartai dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Senin (16/3).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 14 hari itu bisa dimanfaatkan untuk memantau kondisi orang yang menunjukkan gejala-gejala menderita serangan Covid-19, sehingga bisa segera ditangani dan penularannya berhenti.

Lebih lanjut, KPAI mendorong penindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi instruksi kepala daerah untuk meliburkan sekolah dengan berbagai alasan.

“Pihak Dinas Pendidikan setempat dapat melakukan BAP (pemeriksaaan) kepada Kepala Sekolah dan jajarannya,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER