Sabtu, 23 November, 2024

Rapat Paripurna DPR Sahkan Raka Sandi sebagai Komisioner KPU Pengganti Wahyu Setiawan

MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 akhirnya mengesahkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2017-2022, Kamis (27/2).

Dengan demikian, Raka Sandi akan menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang sebelumnya mundur dari jabatan Komisioner KPU RI karena terganjar kasus suap.

Sebelumnya, dalam laporannya dihadapan Sidang Paripurna DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa Komisi II DPR telah menyepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu.

Ahmad Doli mengatakan, surat pemberhentian oleh Presiden dan DKPP RI menjadi dasar untuk melakukan penggantian dan pengangkatan Anggota KPU yang baru. Dasar hukum PAW Anggota KPU adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 37 Ayat 4 Huruf (a) yang menyebutkan bahwa jika terdapat satu Anggota KPU RI yang mengundurkan diri maka digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

- Advertisement -

“Hasil uji kelayakan dan kepatutan pemilihan penetapan Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 di Komisi II DPR pada tanggal 4 April 2017 menetapkan, urutan suara terbanyak ke delapan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan perolehan suara 21,” ujar Ahmad Doli di Gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut rapat internal Komisi II DPR RI memutuskan bahwa yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,” tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER