MONITOR, Jakarta – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT. Indosat terhadap sejumlah karyawannya menuai protes dari Pengurus Serikat Pekerja Indosat. Hari ini, mereka mendatangi Komisi IX DPR untuk mengeluhkan tindakan pimpinan perusahaan.
Terkait pemecatan itu, Presiden Serikat Pekerja Indosat Raden Roro mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan, salah satunya tidak melalui aturan undang-undang.
“Kami diakhiri di sebuah kamar hotel, pada saat kami meminta manajemen untuk melakukan penundaan karena kami berpikir Undang-undang no 13 pasal 151 kemudian PKB kami secara khusus menyampaikan bahwasanya PHK itu baru bisa dilakukan setelah berunding dengan Serikat,” ujar Roro di ruang komisi IX DPR, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
Meski menabrak aturan, Roro mengatakan pihak perusahaan seolah tak perduli. Sebab, dikatakan Roro, tidak ada sanksi yang akan diterima perusahaan atas tindakannya tersebut.
“Jawaban manajemen mengatakan tidak perlu, karena kondisinya tidak ada sanksi jika kami tidak berunding dengan Serikat,” tukasnya.
“Secara tidak langsung kami mengatakan republik Indonesia ini membuat Undang-undang negara untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia,” tambahnya.