MONITOR, Depok – Dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak kendaraan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penandatanganan kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Kegiatan ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tertib dalam membayar pajak.
“Pajak itu merupakan tumpuan dan sumber biaya pembangunan. Karena separuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok berasal dari pajak kendaraan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, seusai kegiatan Penandatanganan MoU Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (6/2).
Menurut Idris, untuk penghasilan pajak retribusi tahun 2020 ditargetkan Rp 1,2 triliun, sedangkan pajak bagi hasil ditargetkan sebesar Rp. 600 miliar. Angka ini, kata Idris, setiap tahunnya terus bertambah.
“Ada penghasilan tambahan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sah. Salah satunya pajak bagi hasil yang nilainya mencapai setengah dari pajak retribusi. Hal ini yang akan terus kita dorong agar target bisa tercapai bahkan melampaui,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan kolaborasi dengan Samsat dan Bappenda Jabar melalui integrasi sistem. Yaitu antara aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) yang dimiliki Pemprov Jabar dengan sistem yang terdapat di Pemkot Depok.
“Kedua sistem ini akan kita intergrasikan agar terkoneksi, sehingga diharapkan penunggak pajak bisa menyelesaikan urusan perpajakan yang belum tuntas. Karena ini menjadi salah satu syarat untuk mengurus segala sesuatu. Termasuk perizinan,” katanya.