MONITOR, Depok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok untuk dimintai keterangan terkait beredarnya sejumlah spanduk tentang dugaan pencalonan dirinya sebagai Wali Kota Depok, Jumat (31/1).
Diketahui, spanduk tersebut bertuliskan aspirasi warga “PEMIMPIN BARU Yang Melayani dan Mengayomi Masyarakat”.
“Iya benar (pemanggilan). Itu hanya mengklarifikasi, ada laporan dari Panwascam (Beji) terkait pemasangan banner yang dilakukan sekelompok masyarakat yang mendukung saya sebagai bakal calon Wali Kota Depok,” kata Hardiono saat dihubungi MONITOR, Sabtu (1/2).
Oleh sebab itu, ia menyatakan pemanggilan yang dilakukan Bawaslu tersebut tidak benar apabila ia dinyatakan melanggar kode etik ASN. Ia sendiri mengaku tidak tahu dan tidak memerintahkan untuk melakukan pemasangan spanduk tersebut.
“Selain itu, pada spanduk yang dipersoalkan juga tidak ada yang salah, karena tidak menyebutkan (nama) bakal calon wali kota ataupun wakil wali Kota,” terangnya.
“Tentunya ini kezaliman bagi saya, karena kan itu murni masyarakat yang inisiatif memasang, bukan perintah saya,” tambah dia.
Untuk itu, Hardiono berharap, Panwascam yang berada di wilayah kecamatan se-Kota Depok, harus lebih teliti jika hendak melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan bakal maupun calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
“Apalagi terkait pemasangan spanduk tersebut, seharusnya yang diklarifikasi itu yang memasang spanduk’ bukan saya,” pungkasnya.