Rabu, 25 September, 2024

Antisipasi Teror Kamtibmas, Mantan Kompolnas Dukung Rekrutmen FKDM

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) saat ini sedang melakukan rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Menurut Ketua Lembaga Kajian Strategis Kepolisian, Edi Hasibuan, perekrutan FKDM tersebut patut didukung penuh. Pasalnya dengan keberadaan FKDM bisa membantu tugas Babinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI.

“Tujuan dibentuknya FKDM ini untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai ancaman yang muncul, termasuk deteksi gangguan kamtibmas seperti teror dan kejahatan lainnya. Oleh karenanya kalau tujuannya untuk memberi rasa aman harus kita dukunglah,” ujar Edi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (4/11).

Disebutkan mantan Kompolnas ini, kehadiran FKDM ini juga bisa membantu RT dan RW dalam menjaga keamanan wilayahnya masing-masing.

- Advertisement -

Menyinggung soal kriteria orang-orang yang akan ditempatkan di FKDM?

Dijawab Edi, tentunya orang-orang yang duduk di FKDM adalah orang-orang yang pernah belajar dan mengikuti bela negara.

“Jadi memang perekrutan FKDM ini tak boleh asal-asalan, karena seorang anggota FKDM ini harus bisa berkomunikasi baik dengan seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.

Tak hanya itu, Edi pun mengingatkan pengelolaan FKDM tidak boleh dikelola asal-asalan, karena ada pengunaan anggaran pemerintah.

“Yang jadi masalah saat ini banyak muncul kejahatan tapi tidak terdeteksi dari wilayah secara dini. Keamanan tidak hanya bisa diandalkan dari Polisi dan TNI aja yang jumlahnya terbatas.

“Kita harapkan mereka yang masuk dalam FKDM ini akan menjadi intelijen sipil dari lingkungan masing-masing,” harapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua. Politisi Gerindra ini menyebut untuk mendeteksi dini gangguan masyarakat keberadaan FKDM ini sangat diperlukan.

“Kami di DPRD DKI sangat mendukung adanya perekrutan anggota FKDM ini. Tentunya dalam rekrutmen ini pun harus diseleksi ketat sehingga bisa menghasilkan orang-orang yang layak duduk di FKDM,” ujar Inggard.

Apalagi kata Inggard, pembentukan FKDM ini memang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no 46 tahun 2019.

“Jadi, memang perekrutan FKDM harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah untuk DKI Jakarta saat ini hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sebab dari edaran surat Kemendagri, SK tentang FKDM ditunggu keluar sampai 30 Desember mendatang,” paparnya.

Dengan demikian kata Inggard, proses rekruitmen yang sudah dibuka oleh Bakesbangpol sebaiknya dijalankan saja sampai menungu turunnya SK dari Gubernur.

“Saya kira proses rekutmen FKDM yang sedang dijalankan Bakesbangpol tidak masalah untuk jalan terus. Sebab saya dapat kabar proses pembentukan SK nya sudah ditindaklanjuti oleh Asisten Pemerintah DKI untuk disampaikan kepada gubernur,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER