MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Republik Indonesia akan menandatangani Memorandum Of Cooperation (MoC) dalam bidang hukum dengan Kementerian Kehakiman Republik Demokrasi Rakyat Laos, Senin (4/11) mendatang di Jakarta.
Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan MoC yang segera dilakukan Indonesia dengan Laos untuk memperkuat hubungan kerja sama antara RI dan Laos.
Nantinya, sambung dia, MoC yang ditandatangani dua negara tersebut bisa memberikan kerangka hukum dan kerja sama pada isu-isu “Legal System”, seperti pertukaran informasi dan sharing best practices dalam penanganan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), Extradition, Human Rights, Institution dan Legislation.
“Baik Indonesia dan Laos memiliki persepsi yang sama dalam mengembangkan kerja sama khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, sistem hukum dan infrastruktur hukum untuk tidak hanya kohesif secara politik, terintegrasi secara ekonomi, dan bertanggung jawab secara sosial, tetapi juga benar-benar berorientasi kepada kepentingan publik dan berbasis aturan menuju Cetak Biru Keamanan Politik ASEAN 2025,” kata Cahyo, Jumat (1/11).
Dia juga menjelaskan MoC Indonesia dengan Laos merupakan salah satu langkah untuk memperkuat networking dalam upaya untuk mencegah dan memerangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN.
Karena itu, dalam memerangi kejahatan lintas negara tidak bisa ditangani secara mandiri tanpa dukungan bersama yang mengikat dari semua negara anggota ASEAN.
“Kerjasama ini harus mempertimbangkan fakta bahwa setiap negara di ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda,” paparnya.
Ia menyebutkan, beberapa waktu lalu, negara-negara ASEAN juga sudah mencapai dua kerangka kerja sama hukum yang besar yaitu Model ASEAN Extradition Treaty (MAET) dan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT). Pencapaian luar biasa ini dihasilkan dari konsensus negara-negara anggota ASEAN.
“Mengingat pencapaian-pencapaian itu, langkah selanjutnya dalam pengembangan kerja sama hukum yang efektif adalah untuk mencapai konsensus tentang Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang mengikat.”
“Tujuan ini sejalan dengan komitmen yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Karena itu, negosiasi Perjanjian Ekstradisi ASEAN ke depan akan dilaksanakan di bawah naungan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM),” sebutnya.
Cahyo juga menerangkan, model perjanjian tentang ekstradisi negara ASEAN akan menjadi instrumen penting bagi kerja sama internasional dalam masalah pidana.
“Struktur dan ketentuan perjanjian ekstradisi tersebut merupakan hasil dari penilaian yang cermat terhadap kebutuhan serta kesulitan negara dalam prosedur ekstradisi,”pungkasnya.
Sebagai informasi, rencananya penandatanganan MoC dan Joint Capacity Building Indonesia dengan Laos akan diselenggarakan di Jakarta pada 2 sampai 6 November 2019 mendatang.