MONITOR, Jakarta – Sejumlah Organisasi Nelayan yang diinisiasi Front Nelayan Indonesia (FNI) menggelar audiensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Koordinator FNI, Rusdianto Samawa mengatakan dalam audiensi tersebut pihaknya membeberkan beberapa dugaan kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan.
“Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera dan secepatnya memanggil dan memeriksa Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam sejumlah masalah kasus program yang di duga menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Adapun sejumlah masalah kasus yang diadukan menurut FNI adalah seperti: 1). Pengadaan kapal perikanan tahun 2015 – 2019: 2). Dugaan gratifikasi pada pengadaan Kapal Patroli Cepat Orcha 1-4 yang telah ada tersangkanya.
“Ada juga pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA): Sabang, Karimunjawa, Pangandaran: Izin Lokasi AMDAL Reklamasi Teluk Benoa: Vessel Monitoring System (VMS) kerjasama Yayasan Leonardo D’caprio: Penjualan dan bisnis Kepiting Ilegal, Kerang Ilegal dan Lobster ilegal: Mack Down Kapal Nelayan: Impor Ikan: Pengadaan Mesin Kapal: Anggaran Bom Kapal Ikan di Satgas 115: dan Pengadaan Alat,” ungkapnya.
FNI dan organisasi nelayan tegas Rusdianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil audiensi tersebut agar segera memproses para tersangka yang sudah ada dibeberapa kasus.
“Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menaikkan ke tahap penyidikan kasus yang lain, seperti KJA Pangandaran dan Karimunjawa, Pengadaan Bantuan Kapal Nelayan tahun 2015 – 2019, anggaran tenggelamkan dan Bom Kapal hasil tangkapan illegal fishing dan kasus lainnya yang dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rusdianto juga menyatakan bahwa organisasi nelayan secara tegas menolak Revisi UU KPK.
“Kami segenap unsur Pimpinan organisasi nelayan menolak Revisi UU KPK dan mendukung Presiden Joko Widodo terbitkan PERPU KPK untuk memperkuat dan menambah kewenangan KPK dengan pasal-pasal atau unsur yang membolehkan KPK melaksanakan penegakan Hukum: Penyelidikan, Penyidikan, Peneuntutan dan Penyadapan secara Internasional secara khusus di Sektor Perikanan dan secara umum di ruang publik, yang biasa disebut: Foreign Bribery (Antar Negara),” pungkasnya.