Jumat, 3 Mei, 2024

Bongkar Mafia Migas, KPK Tetapkan Mantan Bos Petral sebagai Tersangka

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus mafia migs dengan menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) periode 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral), Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka.

BTO menjadi tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni BTO (Bambang Irianto) Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Ltd periode 2009-2013,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Atas dugaan tersebut, BTO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh Syarif.

Sebagai informasi, PES merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero), sama seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Mei 2015.

KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai ‘paper company’. Saat penyelidikan kasus ini berjalan, KPK tegas Syarif menemukan alur suap lintas negara dan menggunakan perusahaan ‘cangkang’ di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries atau negara-negara surga pajak.

Kasus ini diselidiki oleh KPK sejak Juni 2014. “Dalam menyelidiki kasus ini, KPK meminta keterangan terhadap 53 orang saksi serta telah mempelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara,” ungkap Syarif.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER