MONITOR, Jakarta – Letak keberhasilan dalam pemberantasa korupsi bukan seberapa banyak penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Melainkan, keberasilan pemberantasan korupsi dilihat dari sejauhmana efektifitas penyegahan yang dilakukan.
Demikian disampaikan Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Professor Dr. Bambang Saputra, di Jakarta, Minggu (8/9).
Sehingga, ia menilai revisi UU a quo perlu dilakukan.
“Letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya,” kata Bambang.
Ia juga mengatakan banyaknya penangkapan yang dilakukan KPK bukan merupakan prestasi, dan paradigma itu perlu diluruskan.
Sebab, sambung dia, KPK bukan lembaga yang menunggu di hilir untuk menangkap pihak yang korupsi.
“KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir,” ucap Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategi Indonesia itu.
Tidak hanya itu, ia juga meminta semua pihak tidak berburuk sangka ada pihak yang memiliki kepentingan dalam revisi UU KPK. Ia menilai semua pihak seharusnya berpandangan bahwa revisi agar UU KPK lebih komprehensif.
“Adanya RUU KPK yang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi,” tegas Bambang.
“Akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama,” tandasnya.