Rabu, 27 November, 2024

Ketua DPR: Pondasi Keamanan dan Ketahahan Siber Harus Diatur Melalui UU

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa di era Revolusi Industri 4.0 saat ini, kedaualatan sebuah negara bukan hanya terletak pada penguasaan wilayah darat, laut maupun udara saja.

Menurut dia, wilayah siber juga menjadi kedaulatan sebuah bangsa saat ini. Berdasarkan penelitian Frost & Sullivan yang diprakarsai Microsoft pada tahun 2018, kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian mencapai Rp 478,8 triliun (USD 34,2 miliar).

Sedangkan untuk tingkat Asia Pasifik, kerugiannya bisa mencapai USD 1,745 triliun atau lebih dari 7 persen dari total pendapatan domestik bruto (PDB) kawasan Asia Pasifik yang mencapai USD 24,33 triliun.

“Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, setidaknya sepanjang 2018 ada sekitar 232 juta serangan siber menyerbu Indonesia. Serangan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Apalagi tren dunia ke depan tidak bisa dilepaskan dari internet dan transformasi teknologi informasi,” kata Bamsoet saat menjadi narasumber Diskusi Publik dan Simposium Nasional Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), di Jakarta, Senin (12/8).

- Advertisement -

“Di Indonesia saja, penetrasi pengguna internet berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2018, sudah mencapai 171,18 juta jiwa atau 64 persen dari total penduduk sebesar 264,16 juta jiwa. Karenanya pondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Bamsoet pun menyinggung kasus terputusnya aliran listrik yang menyelimuti sebagian Jawa beberapa waktu lalu. Walaupun bukan terjadi karena serangan, namun kejadian ini telah membuat kehebohan dan mematikan aktifitas ekonomi masyarakat.

Sehingga tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti aktivitas siber Indonesia tiba-tiba diserang. Jaringan telekomunikasi dan internet mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.

“Bahkan lebih mengerikan, alat tempur seperti pesawat dan kapal selam di remote dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom tanpa bisa dikendalikan oleh kita. Hal seperti itu bisa saja terjadi. Saat ini saja jika kita melaporkan kehilangan handphone atau mobil, dari kantor pusat bisa langsung ‘dikunci’ sehingga si pencuri tak bisa menggunakan,”paparnya.

“Karena itu, kedepan saat membeli alat tempur atau sarana prasarana critical infrastructure dari luar negeri, beberapa codingnya harus diganti sehingga pabrikan asalnya tak lagi punya kendali penuh. Sekaligus meminimalisir perbuatan jahat dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab,” singgung Bamsoet.

Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menjelaskan, RUU KKS diusulkan Badan Legislasi DPR RI terdiri 77 pasal dan 13 bab, yang sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI melalui Rapat Paripurna tanggal 4 Juli 2019, merupakan upaya DPR RI dalam menguatkan pondasi Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia agar mampu menghadapi ancaman yang bersifat multidimensi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Sambil menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah, DPR RI berharap proses kelahiran RUU KKS ini bisa mengakselerasi kematangan ekosistem keamanan dan ketahanan siber nasional.

“Di samping itu, dengan adanya kebijakan di tingkat undang-undang, diharapkan pelaksanaan kekuasaan pemerintah di bidang keamanan dan ketahanan siber dapat selaras dengan penghormatan hak asasi manusia, kemandirian dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemajuan perekonomian nasional,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER